Muaro Jambi – Tri Wulandari, seorang guru honorer di SD 021 Pematang Raman, akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan terhadap siswa melalui sang suami, Ahmad Kusai, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman.
Dalam keterangannya, Kusai menegaskan bahwa insiden yang menyeret nama istrinya ke ranah hukum merupakan bentuk kesalahpahaman. Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pihak sekolah melakukan razia kedisiplinan terhadap para siswa.
“Saat itu, Rifki Ananda (13) bersama lima siswa lainnya terjaring razia karena dianggap melanggar ketentuan disiplin, termasuk berambut pirang dan panjang,” ujar Kusai, Kamis (24/4/2025).
Tri Wulandari kemudian menindak Rifki sesuai aturan sekolah. Namun, saat rambutnya dipotong, Rifki disebut melontarkan kata-kata kasar yang memicu emosi sang guru.
“Nah, dio dak terimo pas dipotong tu. Budak tu teriak ‘anjing’. Nah, cubo abanglah kalau di posisi tu, cemano?” tutur Kusai.
Diduga karena emosi, Tri Wulandari kemudian melakukan tindakan pemukulan terhadap Rifki. Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, orang tua Rifki, Subhandi, melaporkan kejadian itu ke Polsek Kumpeh hingga ke Polres Muaro Jambi dengan pasal dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Kusai menyayangkan laporan tersebut karena menurutnya, beberapa upaya mediasi telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
“Ya, saya juga tidak menyatakan istri saya sepenuhnya benar. Tapi kami sudah berusaha menempuh jalur mediasi,” jelasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih terus diproses oleh pihak berwajib. Dua tenaga pendidik di SD 021 Pematang Raman telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Muaro Jambi.
Kusai berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh. (*)